24 April 2012
Facebook Haram
"..Sudah tak terdengar lagi gaung tentang fatwa haram-nya Facebook. Saya sendiri awalnya nyengir (kuda?) ketika mengetahui fatwa itu keluar. .."
Saya menghargai ijtihad para ulama yang bermaksud baik saat mengeluarkan fatwa demikian.
Semua hal pada awalnya adalah mubah atau boleh atau halal, sampai ada dalil yang membuatnya menjadi haram.
Sebenarnya di sini saya sedang tidak ingin membahas lebih jauh mengenai Facebook itu haram. Saya hanya ingin mengeluarkan uneg-uneg tentang fatwa-fatwa yang serupa dengan fatwa haramnya Facebook.
-
Fimadani menyajikan artikel dan berita keislaman yang Insya Allah bermanfaat.
www.fimadani.com
-
Ingin membangun bisnis online? Jangan anggap remeh kekuatan Facebook.
www.vatih.com
-
Review singkat tentang MacBook Pro
www.vatih.com
Ada banyak sekali hal yang difatwakan haram namun sejatinya tidak demikian. Saya agak kecewa dengan fatwa yang terkesan menggeneralisasi suatu permasalahan.
Dalam hal ini saya ingin menuliskan tentang Karya Fiksi dan Musik. Saya sadar, akan ada pro dan kontra di sini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa yang namanya pemahaman itu pasti akan ada yang saling berbenturan. Namun yang selalu membuat gerah adalah yang menganggap bahwa pemahamannya adalah yang paling benar, sama sekali menolak pemahaman atau pendapat lain.
Jadi sedari sekarang saya tegaskan bahwa saya menulis di sini tidak ada niatan untuk berdebat seputar pemahaman. Karena saya mencoba mengemukakan pendapat tentang Karya Fiksi dan Musik melalui sisi lain. Melalui dunia Fiksi dan Musik itu sendiri.
* * *
Bismillah,
Bagi saya celetukan-celetukan bahwa “Fiksi itu bohong, bohong itu dosa, dosa itu masuk neraka” adalah hal yang wajar, toh itu juga pendapat yang mubah untuk dikemukakan. Namun menjadi tidak wajar jika ketidaksukaannya tersebut bercampur dengan sinisme yang berlebihan sehingga menganggap penulis dan pembaca fiksi menjadi orang-orang yang terlena dan jatuh dalam kesia-siaan serta kedustaan. Apalagi dilatarbelakangi kebencian karena penulisnya tersebut adalah bagian dari ahlul bid’ah. Subhanallah.
Banyak sekali fatwa yang mengatakan haram mengenai cerita fiksi. Mulai dari sebutan sebagai sesuatu yang melalaikan hingga sebutan sebagai dusta atau kebohongan.
Fiksi memang sebuah istilah yang mengartikan bahwa sesuatu atau cerita tersebut adalah tidak nyata. Namun tidak lantas menjadikannya sebagai sesuatu yang (selalu) melalaikan.
Bohong adalah pernyataan yang salah dibuat oleh seseorang dengan tujuan pendengar percaya. Fiksi meskipun salah (tidak sesuai kenyataan), tetapi bukan bohong. Orang yang berbicara bohong dan terutama orang yang mempunyai kebiasaan berbohong disebut pembohong. Kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain.
Jika kita melongok ke dalam ilmu Fiqh, maka tak akan pernah kita jumpai yang namanya generalisasi, yang ada adalah tingkatan-tingkatan suatu amal hingga hukum suatu perbuatan menjadi berubah. Atau dalam bahasa lain kita menyebutnya sebagai sesuatu yang relative. Tidak mutlak.
Ketika saya sedikit membahas ini dengan saudara saya, ia bercerita tentang dialog singkatnya dengan Habiburrahman. Saat ia sedang jalan berdua dengan Habiburrahman menuju ruang tempat istirahat di salah satu gedung yang digunakan sebagai Munas FLP di Solo.
“Gimana tanggapan ustadz mengenai fatwa-fatwa tersebut?”
Sambil tersenyum beliau menjawab..
“Ngga perlu terbawa-bawa dengan hal seperti itu.”
Kang Abik lebih bersikap dingin mengenai hal yang demikian, mungkin juga karena beliau sudah bosan menanggapi pertanyaan serupa.
Dan jika kita perhatikan konteks fatwa-fatwa itu lebih banyak berasal / bersumber dari ulama-ulama timur tengah. Fatwa yang dikeluarkan tergantung sikon yang ada. Dan jika kita cermati maka di timur tengah sana akan lebih banyak cerita-cerita fiksi mengenai jin, alam ghaib, cinta, dll, yang kurang begitu bermanfaat.
Seperti cerita terkenal mengenai Aladin dan Jin yang mengandung unsur syirik, Sinbad yang mirip dengan Robin Hood yang terkesan memberikan legalitas terhadap kemaksiatan/pencurian, Laila Majnun, cerita cinta yang kelewatan, dll.
Begitu juga dengan cerita-cerita lokal di Indonesia, seperti cerita-cerita Animisme, benda-benda keramat yang sakti, cerita dengan bantuan jin semisal tangkuban perahu, bahkan cerita anak pun tak luput dari kekeruhan fiksi yang terlarangan, seperti cerita Kancil yang Suka Mencuri yang lebih mengajarkan pada kemaksiatan.
Karena itu… Saya lebih cenderung kepada pendapat bahwa Fiksi adalah Mubah selama ia-nya diletakkan pada tempat yang sesuai porsinya.
Tinggal bagaimana kita mengarahkannya.
* * * * *
Jika berbicara mengenai Musik. Saya tahu dan sudah membaca banyak dalil dan ijtihad dari para ulama Ahlussunnah bahwa jumhur memfatwakan haram terhadap Musik.
Sedikit menyinggung siroh, pada periode di mana dalil-dalil dan fikroh tentang Musik ini dibahas secara luas. Adalah saat zaman di mana masih banyak masyarakat yang bermusik ria sambil bermaksiat (membuang banyak waktu hanya untuk bersenang-senang).
Saya pernah membaca panjang lebar dan melakukan riset ke beberapa kitab-kitab yang membahas secara khusus mengenai Musik. Salah satu ulama yang memiliki perhatian dan minat besar terhadap kesenian adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali. Dengan salah satu karya fenomenal beliau, Ihya Ulumuddin.
Dalam kitab tersebut Ghazali menyisahkan satu bab pembahasan soal kesenian, khususnya seni suara dan musik. Ghazali mengumpulkan, menganalisis, serta memberikan kritik dan penilaian terhadap pendapat dan komentar para ulama tentang musik.
”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barang siapa sering bernyanyi maka tergolong orang yang bodoh. Karena itu, syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak”. Kata Imam Syafi’i dalam komentarnya mengenai musik.
Selama ini baik dalam Quran maupun Hadits, belum satupun yang saya temui secara vulgar menghukumi musik. Memang, ada sebuah hadits yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar. Namun, sebagaimana yang yang saya simpulkan jika menilik pada zaman masa lau bahwa larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya, melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain”. Di awal-awal Islam, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.
Di samping itu, musik juga dianggap membuat lalai “mengingat tuhan”, menggoda kita berbuat kemaksiatan, bertolak-belakang dengan prinsip ketaqwaan, dan seterusnya. Penilaian seperti itu mayoritas muncul dari ulama-ulama fiqh yang lebih menitik-beratkan pada aspek legal-formal.
Memang, sejak awal seringkali terjadi ketegangan antara (pandangan) fiqh dan tasawuf. Yang pertama lebih menitik beratkan pada aspek legal-formal dengan berpegang kuat pada teks-teks agama (Quran dan Hadits). Sementara yang kedua lebih menitik beratkan pada substansinya dengan berpijak pada realitas kongkrit.
Menurut saya mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai kehidupan terlebih keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.
Dalam kaidah fiqh dikenal sebuah kaidah ”al-ashlu baqu’u ma kana ala ma kana”(hukum asal sesuatu bergantung pada permulaannya). Artinya, ketika sesuatu tidak ada hukumnya di dalam Quran maupun Hadits, maka sesuatu itu dikembalikan pada asalnya, yaitu mubah, atau dalam beberapa pendapat bisa dikatakan halal (al-ashlu huwa al-hillu).
Zaman terus berkembang. Jika kita masih mengingat salah satu siroh tentang ulama Ahlussunnah yang cukup terkemuka di zamannya ialah Syaikh Al Banni yang memperbincangkan bahwa bumi itu datar dan tak berujung (dalam jangkauan manusia).
Mungkin saja pemahaman beliau muncul karena menafsirkan ayat berikut:
“Dan (apakah mereka tidak melihat) bumi, bagaimana ia dihamparkan.”
(Al Ghasiyyah: 20)
Bagi kita sebagai masyarakat modern tentu saja hal itu terdengar lucu. Wajar karena beliau tidak hidup di Nano Age. Saya hanya mencoba mengkaitkan dengan penemuan-penemuan modern yang menyebutkan dan membuktikan bahwa musik juga mampu memberikan manfaat besar jika digunakan dengan cara yang benar. Seperti musik instrument untuk relaksasi yang biasa diperdengarkan saat training atau seminar atau juga tidak jarang saat terapi. Yang notabene mampu merangsang kinerja sel-sel otak bagian belakang (sel bawah sadar).
Juga tentang salah satu penelitiannya Masaru Emoto. Seorang ilmuwan Jepang yang menuliskan karya ilmiahnya dalam buku The True Power of Water.
Nah, sedikit saya singgung judul artikel ini. Mengapa wacana tentang ijtihad para ulama yang memfatwakan haram terhadap Facebook itu bisa keluar? Jawabannya saya kembalikan pada pembahasan di atas.
Wallahua’lam.